TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Tugas Pemerintah Desa
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Patakbanteng mempunyai tugas pokok:
-
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi, serta pelayanan publik di tingkat desa.
-
Melaksanakan Pembangunan Desa secara terencana, partisipatif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan, melalui penguatan nilai-nilai sosial, budaya, keagamaan, pendidikan, dan keamanan.
-
Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat, dengan meningkatkan kapasitas masyarakat agar mandiri dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Fungsi Pemerintah Desa
-
Fungsi Perencanaan
-
Menyusun RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), serta APBDes.
-
Menggali potensi dan aspirasi masyarakat untuk dituangkan dalam perencanaan pembangunan desa.
-
Fungsi Pelaksanaan
-
Menjalankan kegiatan pembangunan fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
-
Menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat.
-
Fungsi Pengendalian dan Pengawasan
-
Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
-
Menjamin penggunaan anggaran desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
-
Fungsi Administrasi dan Pelayanan Publik
-
Menyediakan layanan administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, dan pelayanan sosial lainnya.
-
Mengelola arsip, data, dan informasi desa.
-
Fungsi Pembinaan Kemasyarakatan
-
Membina kerukunan antarwarga, organisasi masyarakat, serta lembaga desa.
-
Menumbuhkan semangat gotong royong, toleransi, dan partisipasi masyarakat.
-
Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pertanian, pariwisata, dan UMKM.
-
Memfasilitasi pendidikan, pelatihan, dan kegiatan kreatif pemuda.
-
Memberikan perlindungan serta perhatian terhadap kelompok rentan (anak, lansia, difabel).